Asuransi Perjalanan | Asuransi Perjalanan Online | Agen Asuransi Perjalanan Online | Cek Asuransi Perjalanan/Travel

Asuransi Perjalanan
Asuransi Perjalanan
Tanya Jawab
Produk asuransi perjalanan ke luar negeri hanya diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS) yang masih berlaku.
Peserta yang dapat dijamin dalam polis asuransi perjalanan adalah: Individual, Duo/Couple dan Family.
“Perjalanan” yang dimaksud adalah perjalanan yang dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.
Polis Asuransi Short Trip : polis asuransi untuk satu kali perjalanan yang dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia, durasi perjalanan maks. 180 hari.
Polis Asuransi Annual Multi Trip : polis asuransi tahunan dengan ketentuan durasi perjalanan maks. 90 hari per trip yang dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.
Polis ini sangat cocok bagi Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Maaf, tidak bisa. Asuransi perjalanan hanya dapat dibeli sebelum Anda melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ya, Anda bisa membeli polis untuk menanggung perjalanan Anda. Namun demikian, Anda harus memilih premi untuk 1-4 hari perjalanan, dan pertanggungan tersebut akan berhenti pada saat Anda tiba di negara tujuan dan hanya menjamin risiko untuk kecelakaan saja.
Pemeriksaan kesehatan tidak diperlukan, namun perlu dicatat bahwa setiap kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (pre-existing) tidak akan ditanggung.
Ya, tidak ada batasan kepesertaan untuk pelancong bisnis. Asuransi ini tersedia baik bagi pelancong bisnis maupun pelancong wisata.
Anda dapat mengajukan permintaan penambahan hari (extend) melalui email ke support@klikasuransionline.com dan cc ke email perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi dengan mencantumkan alasan penambahan hari dimaksud. Pengajuan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal berakhir yang tercantum pada polis.
Untuk extend hanya berlaku untuk polis asuransi Single Trip (Perjalanan Tunggal) dan Anda akan dikenakan tambahan premi terkait  dengan penambahan hari tersebut.
Anda dapat membeli polis asuransi sebelum dimulainya perjalanan. Semua pertanggungan dimulai saat keberangkatan dari Indonesia.
Sebaiknya pemesanan atau pembelian asuransi perjalanan dilakukan paling lambat 2 hari kerja sebelumnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya gangguan pada sistem. 
Metode pembayaran tergantung dari perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi. Akan tetapi secara umum metode pembayaran yang berlaku adalah dengan menggunakan Virtual Account, Transfer Bank dan Kartu Kredit ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Untuk polis asuransi dengan sistem pembelian secara online, maka polis asuransi perjalanan akan terkirim ke email Anda sekitar 10 s/d 15 menit setelah pembayaran berhasil. Sedangkan polis asuransi yang menggunakan sistem penawaran terlebih dahulu, maka polis asuransi akan terkirim ke email Anda kurang dari 6 jam setelah pembayaran berhasil. Khusus untuk sistem penawaran, maka pembayaran yang dilakukan di atas pukul 21.00 WIB maka polis asuransi akan diproses pada hari berikutnya.
Polis Perjalanan Tunggal (Single Trip) tidak dapat dibatalkan dan preminya tidak dapat dikembalikan akan tetapi dapat dilakukan reschedule untuk periode polis asuransi dimaksud dengan mengajukan secara tertulis melalui email ke support@klikasuransionline.com paling lambat 4 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan yang tercantum di polis asuransi.
Untuk polis Annual Multi Trip, Anda dapat membatalkan polis dan pihak asuransi akan mengembalikan premi setelah dipotong sebagian untuk masa berlaku efektif dari polis tersebut dihitung secara pro-rata dengan catatan polis asuransi tersebut belum pernah terjadi klaim.
Biaya/premi asuransi perjalanan akan tergantung dari: negara/wilayah tujuan, jenis peserta, usia peserta, lama/durasi perjalanan dan jenis plan yang diambil.
Secara umum manfaat/benefit yang dijamin meliputi: risiko kecelakaan, risiko medis, keterlambatan perjalanan, keterlambatan bagasi, kehilangan atau kerusakan bagasi, dll. Silahkan lihat pada manfaat/benefit yang dijamin secara lengkap dari setiap perusahaan asuransi yang Anda pilih.
Silakan hubungi nomor kontak Emergency Assistance yang tercantum pada polis asuransi yang Anda terima.
Tidak, polis asuransi perjalanan mengecualikan kondisi atau penyakit yang sudah ada sebelumnya (pre-existing), yaitu setiap kondisi penyakit, cacat atau cidera yang sudah diderita oleh Tertanggung sebelum perjalanan dilakukan.
Ya, paket asuransi perjalanan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dapat diterima oleh semua kedutaan negara asing di Indonesia untuk proses pengajuan visa perjalanan. Silahkan pilih plan sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang diminta oleh pihak kedutaan.
Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss
Ya, semua warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan baik untuk tujuan wisata maupun bisnis ke negara-negara Eropa yang berada dalam kesepakatan Schengen memerlukan Visa Schengen dan salah satu syarat untuk aplikasi Visa Schengen adalah Anda harus memiliki asuransi perjalanan yang menanggung perjalanan Anda.
Perlu diperhatikan, tidak semua negara Eropa terikat dengan kesepakatan Schengen. Contohnya, Inggris dan Irlandia bukan merupakan bagian dari kesepakatan Visa Schengen.
Jumlah pertanggungan untuk biaya perawatan medis minimal sebesar 30.000 Euro harus dimiliki untuk memenuhi persyaratan Visa Schengen. 
Ya,  jika atas alasan apapun permohonan visa Anda ke negara tujuan ditolak, maka khusus untuk polis Perjalanan Tunggal  akan dilakukan pengembalian  premi kepada Anda (akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan),
 
Anda harus menyampaikan permohonan secara tertulis melalui email dan melampirkan surat penolakan visa dari kedutaan untuk pembatalan polis asuransi dan refund premi paling lambat 4 hari kerja sebelum perjalanan yang Anda jadwalkan dimulai. Email dapat ditujukan ke support@klikasuransionline.com.
“Kondisi yang sudah ada sebelumnya” artinya setiap kondisi kesehatan dan atau cacat yang sudah diderita oleh Tertanggung sebelum perjalanan dilakukan.
Ya, perawatan medis untuk gigi ditanggung jika disebabkan oleh kecelakaan selama masa pertanggungan. Namun, ini tidak termasuk biaya gigi tiruan.
Tidak, penyitaan oleh otoritas pemerintah tidak akan ditanggung.
Tidak, asuransi perjalanan tidak menanggung peralatan sewaan apapun.
Asuransi perjalanan akan membayarkan jumlah manfaat yang dinyatakan secara spesifik di dalam polis asuransi untuk setiap lamanya keterlambatan secara berturut-turut, sampai dengan jumlah manfaat maksimal yang dinyatakan secara spesifik dalam polis asuransi.
Tidak, karena bagasi yang tidak dibawa sendiri tidak akan ditanggung.
Silahkan merujuk pada bagian pengecualian umum yang terdapat di dalam Ketentuan Polis (Wording Polis). Kami tidak menanggung semua jenis olah raga ekstrim,  jenis perlombaan perahu, mobil atau motor, keikutsertaan dalam pertandingan olahraga,  olahraga yang menjadi profesi, keikutsertaan dalam kegiatan penerbangan, kecuali jika sebagai penumpang berbayar dalam maskapai dengan jadwal penerbangan teratur.
Ya ini ditanggung, dengan syarat ada pernyataan dari praktisi medis bahwa Anda tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima untuk melakukan perjalanan. Manfaat pembatalan perjalanan akan menanggung biaya-biaya penerbangan dan akomodasi Anda yang tidak dapat dikembalikan jika Anda terpaksa membatalkan seluruh perjalanan yang telah direncanakan sebelum tanggal keberangkatan.
Kami akan mengganti biaya-biaya yang telah dibayarkan seluruhnya maupun sebagian di depan sebagai deposit atau pembayaran di depan yang tidak terpakai atau pembayaran maupun deposit yang tidak dapat dikembalikan, yang tidak dapat diambil kembali dari pihak lain manapun.
  1. Tertanggung sakit atau menderita cidera tubuh yang dipastikan sebagai kondisi yang menyebabkan Tertanggung tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima untuk melalukan perjalanan menurut pendapat praktisi medis
  2. Meninggalnya anggota keluarga Tertanggung atau cidera tubuh atau sakit yang berakibat harus dirawat inap di rumah sakit
  3. Pemogokan atau huru-hara yang tidak terduga
  4. Melayani sebagai juri atau diminta menjadi saksi dalam pengadilan
  5. Tertanggung mengalami tindakan karantina wajib atau pembajakan
  6. Hunian permanen Tertanggung di indonesia menjadi tidak layak huni akibat kebakaran, badai atau banjir yang terjadi dalam jangka waktu 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan
Polis ini tidak memberikan pertanggungan jika Anda membatalkan perjalanan Anda karena situasi seperti ini. Jika untuk alasan apapun permohonan visa Anda ditolak oleh negara dimana perjalanan tersebut akan dilangsungkan, kami akan mengembalikan premi Perjalanan Tunggal Anda  dengan syarat Anda dapat memberikan bukti yang memuaskan seperti surat penolakan visa bahwa Konsulat telah menolak permohonan visa Anda sebelum perjalanan yang Anda jadwalkan dimulai.
Untuk penyebab alasan operasional dan kegagalan manajemen dari perusahaan operator perjalanan atau maskapai tidak dijamin dalam polis asuransi perjalanan. Penyebab yang dijamin meliputi: 
  • Kerusuhan, Huruhara atau Pemberontakan Sipil; atau
  • Kondisi cuaca buruk; atau 
  • Penundaan Penerbangan yang  Dijadwalkan sebagai akibat cacat mekanis atau struktural; atau
  • Setiap peristiwa yang mengarah ke pembatasan ruang udara atau penutupan bandara.
Ya, jika hunian Anda menjadi tidak layak huni dan kejadian tersebut terjadi dalam jangka waktu tujuh (7) hari sebelum tanggal keberangkatan yang telah Anda jadwalkan.
Tidak, asuransi perjalanan mengecualikan tindakan terorisme (pengecualian ini tidak berlaku terhadap risiko pasif). Risiko pasif yang dimaksud adalah dimana Tertanggung terbunuh atau terluka karena tidak sengaja berada di tempat dimana terjadi tindakan terorisme.
Tidak, asuransi perjalanan hanya menjamin risiko meninggal karena kecelakaan.
Polis asuransi perjalanan  secara otomatis diterbitkan dengan semua manfaat dibayarkan kepada ahli waris Anda bila Anda meninggal dunia karena kecelakaan  selama perjalanan. 

Apabila kecelakaan, cedera atau terjadi kerugian, hal-hal yang harus Anda perhatikan adalah Anda harus mengambil semua tindakan pencegahan untuk menghindari cedera, kerugiaan atau kerusakan harta benda atau meminimalisir klaim yang timbul.

Pemberitahuan tertulis mengenai klaim harus diberikan kepada pihak asuransi  dalam kurun waktu tiga puluh (30) hari setelah terjadinya  klaim. Bukti tertulis atas kerugian termasuk melampirkan  polis/sertifikat asli, kuitansi asli, faktur, dan semua dokumen pendukung harus dilengkapi sebagai bukti klaim.

Dokumen klaim terbagi menjadi 2, yaitu dokumen wajib dan dokumen tambahan yang terkait dengan klaim yang diajukan.
 
Dokumen klaim wajib:
  1. Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim
  2. Asli Boarding Pass
  3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia)
  4. Fotokopi Passport halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim.
Kami mungkin memerlukan bukti lain untuk mendukung klaim Anda tergantung pada klaim yang diajukan, dalam hal ini dapat dilihat pada lampiran Wording Polis dan kami akan menghubungi Anda melalui email untuk permintaan dokumen dimaksud.
 
Untuk dokumen klaim dapat dikirimkan melalui email ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi perjalanan.