Asuransi perjalanan luar negeri dengan masa polis tahunan dan memberikan perlindungan untuk durasi perjalanan hinggamaksimum 180 hari per trip/perjalanan.
Selama masa polis, Anda dapat melakukan perjalanan berkali-kali dengan syarat satu kali perjalanan maksimum adalah 180 hari.
Persyaratan
Peserta adalah WNI atau WNA yang memiliki ijin tinggal di Indonesia (KITAS).
Jenis peserta adalah Individual dan Couple/Duo.
Peserta berpergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan pulang yang sama.
Perjalanan dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.
Usia peserta hingga 69 tahun.
Setiap individu mendapatkan besar manfaat 100% dari rencana manfaat yang dipilih.